Masrizky.web.id – Perbedaan seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2024 dapat dilihat berdasarkan instansi yang melaksanakan, proses pendaftaran, alur seleksi, dan lainnya.
Meskipun perekrutan kedua jabatan ini hampir selalu bersamaan. Namun, keduanya memiliki tahap seleksi yang berbeda.
Kedua seleksi ini pada dasarnya menggunakan sistem ujian CAT untuk mengetahui kompetensi peserta. Namun, proses seleksi CPNS di SSCASN jauh lebih ketat karena tingkat persaingannya yang lebih tinggi serta menggunakan standar kelulusan secara nasional.
Biar kamu tidak bingung membedakan kedua seleksi ini, yuk simak apa saja poin perbedaannya.
Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK Pada Tahun 2024
Baik Seleksi CPNS dan PPPK merupakan dua jabatan yang menjadi impian banyak orang. Pekerjaan ini memiliki stabilitas finansial dan jenjang karir yang jelas hingga berjangka panjang.
Oleh karena itu, kamu wajib banget untuk mengetahui perbedaan seleksi baik CPNS dan PPPK untuk persiapan.
1. Instansi Penyelenggara Seleksi
Instansi penyelanggaran seleksi untuk CPNS dan PPPK adalah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pemerintah lainnya yang terkait. Informasi mengenai formasi dan kesediaan kuota juga akan ada di website intansi tersebut ya sob.
Berbeda dengan PPPK yang pelaksananya adalah intansi yang sedang membutuhkan tenaga kerja tertentu. Tidak semua instansi pemerintah wajib membuka seleksi sehingga kuotanya pun lebih sedikit dari CPNS.
2. Pendaftaran Seleksi
Pada proses pendaftaran seleksi di SSCASN sama untuk semua peserta CPNS dengan formasi apapun. Pelamar harus mendaftarkan diri di web resmi dan melampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkannya.
Pendaftaran seleksi untuk PPPK pun hampir sama, hanya saja pelamar terkadang diminta untuk melampirkan portofolio sesuai formasi yang dilamar. Tujuannya adalah agar mengetahui apakah kompetensi pelamar relevan dengan tenaga kerja proyek yang telah dibutuhkan.
3. Jenis Ujian
Perbedaan seleksi CPNS dan PPPK paling terlihat dalam proses seleksinya. Pada seleksi CPNS harus melewati proses Ujian Kompetensi Dasar (UKD), Ujian Kompetensi Bidang (UKB), seleksi administrasi, dan wawancara. Seseorang baru bisa dinyatakan lulus jika berhasil melewati semua tahap seleksi tersebut jadi saat mengisi data harus berhati-hati ya karena jika salah itu tidak bisa dirubah lagi.
Sementara itu untuk seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya melalui ujian seleksi tertulis sesuai dengan bidang yang dilamar saja.
Selanjutnya berlanjut pada tahap seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi. Namun, sistem seleksi ini juga dapat bergantung dari instansi yang membuka kuota PPPK.
4. Tes Kesehatan
Jika dinyatakan lolos pada semua tahap seleksi maka akan lanjut pada tes kesehatan. Namun, tes kesehatan hanya berlaku untuk beberapa instansi saja.
Selain sobat melakukan medical check-up, peserta yang lolos juga mengikuti tes psikologi. Jika telah lolos tahap medical check-up maka artinya sobat telah berhasil menjadi ASN atau PPPK di instansi yang sobat lamar.
Nah, itulah perbedaan seleksi CPNS dan PPPK yang dapat menjadi gambaran untuk tahun ini. Berdasarkan tahapan seleksi pada tahun ini terlihat bahwa CPNS sedikit lebih ketat. Oleh karena itu, selektif dan cermatlah dalam memilih dua seleksi ini agar mendapatkan hasil terbaik.
Untuk tahapan Pendaftaran sedang Berlangsung 20 Agustus Hingga 20 September 2024. Semoga bermanfaat bagi sobat sobat semoga lolos.